Saturday, February 11, 2006

BEM TUNGGU KLARIFIKASI REKTORAT

Berita Koran Pikiran Rakyat tanggal 12 Januari 2006

BANDUNG (PR)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpad masih menunggu klarifikasi resmi pihak rektorat berkaitan dengan perubahan status Unpad menjadi badan hukum pendidikan milik negara (BHPMN), Februari mendatang. Demikian disampaikan Presiden BEM Unpad, Indra Kusumah, S.K.L., kepada "PR", Selasa (10/1)

Meski begitu, Indra menilai, perubahan status itu menunjukkan Unpad tidak konsisten. Karena sebelumnya, pihak rektorat menyatakan akan menunggu pengesahan RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sedang dalam pembahasan Komisi X DPR RI.

”Sampai saat ini, belum ada ketentuan yang mengatur BHP yang bisa dijadikan dasar hukum menjadikan Unpad sebagai Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT) karena RUU BHP belum disahkan,” katanya. BHPT adalah istilah yang digunakan dalam RUU BHP menggantikan BHPMN.

PP No. 60/1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 61/1999 tentang penetapan PTN sebagai badan hukum, otomatis batal demi hukum, karena UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam Pasal 53 ayat (4) menyatakan "ketentuan tentang Badan Hukum Pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri”. Dengan demikian, kata Indra, UU No. 20/2003 pun sangat tidak memadai dijadikan dasar hukum karena RUU BHP belum disahkan.

Dampak yang paling dikhawatirkan mahasiswa akibat perubahan status ini yaitu adanya kenaikan SPP. Menurut Indra, tidak adanya kenaikan SPP seperti dijanjikan pihak rektorat ketika Unpad menjadi BHPMN adalah sebuah kontradiktif. Karena dalam kenyataannya, justru terjadi kenaikan.

"Sekarang SPP yang dibayar mahasiswa sekira Rp 600 ribu per semester. Jika nanti harus membayar Rp 1,2 juta, berarti ada kenaikan sebesar 100 persen,” katanya.

Belum disosialisasikan

Menurut Indra, saat ini belum ada sosialisasi rencana perubahan status Unpad men­jadi BHPMN secara komprehensif kepada seluruh keluarga besar Unpad, khususnya mahasiswa. Misalnya, menyangkut perubahan AD/ ART Unpad, konsep jaminan kualitas, dan lain-lain.

”Mahasiswa Unpad tidak anti perubahan. Hanya perubahan itu harus diikuti dengan perbaikan,” katanya.

Tuntutan mahasiswa, lanjut Indra, secara umum mencakup tiga hal, yaitu pembenahan berbagai fasilitas yang masih minim, profesionalisme pengelolaan lembaga yang kurang, dan demokratisasi kampus yang masih jauh dari harapan.

Seperti diberitakan, Unpad mulai Februari depan, akan menyusul menjadi perguruan tinggi (PT) yang berstatus hukum BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Rektor Unpad, Prof. H.A. Himendra Wargahadibrata, menegaskan, perubahan status tersebut tidak akan menimbulkan masalah baru di universitas, seperti kenaikan sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP).

Untuk mempersiapkan diri menjadi BHPMN, Unpad membuat tim untuk mengkaji aspek hukumnya. Unpad juga melakukan studi banding ke perguruan tinggi lain yang telah berstatus BHMN.

"Konsep BHPMN itu sendiri terkait dengan otonomi PTN, supaya PTN dapat berperan sebagai kekuatan moral. Otonomi PTN adalah bagian dari reformasi pendidikan tinggi," kata Himendra. (A-153)***

No comments: