Unpad belum menentukan kapan menjadi Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT), karena kepastian perubahan status itu ditentukan pihak pemerintah. Demikian diungkapkan Kuswaji, Ketua Tim BHPT Unpad saat bertemu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpad, Senin (16/1). Hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai perubahan ini.
Pernyataan Kuswaji disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan pada Februari Unpad akan menjadi BHPT.
Menurut Kuswaji, konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Unpad BHPT akan tergantung UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang nanti disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ”Kepastian waktu kapan Unpad menjadi BHPT ditentukan oleh pemerintah dan bukan oleh Unpad sendiri,” kata Kuswaji.
Dalam pertemuan itu, Ketua BEM Unpad, Indra Kusumah mengatakan, BEM Unpad telah bertemu dengan anggota Komisi X DPR RI, drg. Tony Apriliani untuk meminta informasi mengenai RUU BHP dan penetapan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai BHPT.
Dalam pertemuan itu, lanjut Indra, Tony Apriliani menyatakan, dalam rapat kerja dengan Mendiknas ada kesepakatan, sebelum RUU BHP disahkan, tidak ada PTN yang statusnya berubah menjadi BHPT. Bahkan, menurut Yusuf Supendi yang juga anggota Komisi X DPR RI, kemungkinan paling cepat RUU BHP disahkan pada Juni 2006.
Untuk menghindari terjadinya keresahan-keresahan mahasiswa mengenai perubahan status PTN, BEM Unpad berencana mengadakan seminar dan lokakarya. Seminar dimaksudkan untuk merumuskan berbagai masukan yang membangun dari mahasiswa kepada pihak rektorat Unpad, berkaitan dengan perubahan status. Selain itu, BEM Unpad juga akan membuat Counter Legal Drafting (CLD) RUU BHP yang diajukan dalam pertemuan dengan Komisi X DPR RI.
Berbagai pertemuan yang diadakan BEM Unpad, kata Indra, untuk menghapus keresahan mahasiswa akan mahalnya biaya pendidikan jika Unpad menjadi BHPT. ”Mahasiswa memahami bahwa pendidikan itu membutuhkan biaya, tetapi tidak harus mahal,” ujar Indra. (A-153)***
No comments:
Post a Comment