Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un! Telah meninggal dunia dalam usia 8 tahun: REFORMASI INDONESIA, karena virus KKN dan shock mendengar Suharto dibebaskan. Semoga diterima di sisi-Nya...! -Indra UNPAD-
Kalimat di atas adalah SMS Saya kepada beberapa kawan aktifis pergerakan mahasiswa dan beberapa pejabat penting di Indonesia (Ketua MPR, Salah seorang Menteri Kabinet Indonesia bersatu, Jubir Kepresidenan, dan beberapa anggota DPR). SMS tersebut Saya kirim pada tanggal 12 Mei 2006 ketika membaca berita bahwa Pemerintah akan memberikan pengampunan terhadap Soeharto yang hal tersebut didukung beberapa pejabat penting di negeri ini yang saling bersahutan menyatakan persetujuannya.
Respon atas SMS tersebut memang beragam, di antaranya Andi Mallarangeng membalas SMS Saya: "Silakan simak pernyataan Presiden pagi ini". Ternyata pernyataan Presiden tersebut adalah mengendapkan kasus Soeharto. Namun anehnya pada hari yang sama Jaksa Agung mengeluarkan SKPP. Ketika wartawan menanyakan mengapa kejagung mengeluarkan SKPP (yang berarti membebaskan Soeharto) padahal Presiden menyatakan kasus tersebut diendapkan? Jaksa Agung menjawab, "Kapan Presiden bilang seperti itu? Ini adalah hasil rapat konsultasi kemarin (Presiden dan pemimpin lembaga tinggi negara lainnya)".
Ada apa ini? Jika kita melakukan analisis konten pernyataan Jaksa Agung kita dapat menangkap bahwa SKPP adalah hasil rapat konsultasi dan seolah itu diketahui oleh SBY. Apakah jaksa agung tidak berkordinasi dengan SBY? Atau SBY mau cuci tangan dengan mengorbankan Jaksa Agung sebagai bemper kasus ini? Wallahu a'lam.
Alasan kemanusiaan memang kita fahami, namun supremasi hukum harus ada. Tuntaskan dulu kasus Soeharto sampai ada kepastian hukum yang tetap, baru bicara tentang grasi, amnesti, abolisi atau apapun namanya, tapi tetap harus ada asset recovery dengan memerintah Soeharto untuk mengembalikan harta milik rakyat!
SKPP bagi Saya merupakan simbol gagalnya reformasi di Indonesia. Supremasi hukum dan adili Soeharto merupakan poin-poin penting dalam 6 Visi Reformasi, bahkan itu merupakan intinya. Tapi itu justru dilecehkan secara terbuka di bulan reformasi. SKPP dikeluarkan pada tanggal 12 Mei, merupakan tanggal yang sama dengan gugurnya mahasiswa pahlawan reformasi 1998. Hadiah dari pemerintah untuk para pahlawan reformasi adalah dibebaskannya Soeharto.
Saya pun mengirim SMS kembali ke beberapa orang:
Respon atas SMS tersebut memang beragam, di antaranya Andi Mallarangeng membalas SMS Saya: "Silakan simak pernyataan Presiden pagi ini". Ternyata pernyataan Presiden tersebut adalah mengendapkan kasus Soeharto. Namun anehnya pada hari yang sama Jaksa Agung mengeluarkan SKPP. Ketika wartawan menanyakan mengapa kejagung mengeluarkan SKPP (yang berarti membebaskan Soeharto) padahal Presiden menyatakan kasus tersebut diendapkan? Jaksa Agung menjawab, "Kapan Presiden bilang seperti itu? Ini adalah hasil rapat konsultasi kemarin (Presiden dan pemimpin lembaga tinggi negara lainnya)".
Ada apa ini? Jika kita melakukan analisis konten pernyataan Jaksa Agung kita dapat menangkap bahwa SKPP adalah hasil rapat konsultasi dan seolah itu diketahui oleh SBY. Apakah jaksa agung tidak berkordinasi dengan SBY? Atau SBY mau cuci tangan dengan mengorbankan Jaksa Agung sebagai bemper kasus ini? Wallahu a'lam.
Alasan kemanusiaan memang kita fahami, namun supremasi hukum harus ada. Tuntaskan dulu kasus Soeharto sampai ada kepastian hukum yang tetap, baru bicara tentang grasi, amnesti, abolisi atau apapun namanya, tapi tetap harus ada asset recovery dengan memerintah Soeharto untuk mengembalikan harta milik rakyat!
SKPP bagi Saya merupakan simbol gagalnya reformasi di Indonesia. Supremasi hukum dan adili Soeharto merupakan poin-poin penting dalam 6 Visi Reformasi, bahkan itu merupakan intinya. Tapi itu justru dilecehkan secara terbuka di bulan reformasi. SKPP dikeluarkan pada tanggal 12 Mei, merupakan tanggal yang sama dengan gugurnya mahasiswa pahlawan reformasi 1998. Hadiah dari pemerintah untuk para pahlawan reformasi adalah dibebaskannya Soeharto.
Saya pun mengirim SMS kembali ke beberapa orang:
SKPP Suharto merupakan wujud inkordinasi Jaksa Agung dengan Presiden, Inkonsistensi pelaksanaan TAP MPR, dan Deklarasi pemakaman Reformasi. Ah, revolusi.... mengapa hari ini kau begitu menggoda? -Indra UNPAD-
No comments:
Post a Comment