Universitas Padjadjaran (Unpad)
Rektor Unpad, Prof. H.A. Himendra Wargahadibrata mengungkapkan hal itu pada acara pelantikan dekan di lingkungan Unpad, di Aula Grha Sanusi Hardjadinata, Jln. Dipati Ukur, Bandung, Selasa (3/1).
Sebelumnya, Unpad sempat menolak putusan pemerintah agar menjadi perguruan tinggi berstatus badan hukum milik negara yang kelima setelah Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Gadjah Mada. Selain itu, Unpad juga tengah menunggu pengesahan RUU BHPMN.
Meski begitu, Unpad akhirnya memastikan menjadi BHPMN mulai bulan depan. Untuk mempersiapkan diri, Unpad membuat tim untuk mengkaji aspek hukumnya. Unpad juga mempelajari dan melakukan studi banding pada perguruan tinggi lain yang telah berubah status.
SPP tidak naik
Perubahan status Unpad menjadi BHPMN tidak lantas membuat SPP di Unpad naik. "Konsep BHPMN itu sendiri terkait dengan otonomi PTN, supaya dapat berperan sebagai kekuatan moral. Otonomi PTN adalah bagian dari reformasi pendidikan tinggi," katanya.
Tim BPHMN Unpad juga telah memberi solusi masalah dana operasional pendidikan, sehingga tidak akan memberatkan orang tua mahasiswa. “Kami sudah membagi 6 kelompok mahasiswa, “ kata Himendra.
Ada mahasiswa yang dibebaskan dari biaya sama sekali, ada yang SPP-nya dikurangi. Ada juga yang membayar SPP diangsur 2 sampai 3 kali, dan membayar sangat murah hingga Rp 1,2 juta dari Rp 2,4 juta. Sedangkan untuk mahasiswa kerja sama membayar SPP sesuai standar internasional, rata-rata tiap mahasiswa Rp 7 juta per tahun.
Selain itu, sebagai gantinya, Unpad akan melakukan kerja sama dengan sejumlah institusi. Tahun 2005, 54% pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di Unpad diperoleh dari kerja sama dengan sejumlah pihak. (A-153)